Harapan mutu pendidikan di Indonesia menjadi semakin baik sepertinya sulit untuk derealisasikan, karena banyak faktor yang menjadikan kualitas pendidikan di Indonesia semakin menurun, terutama dari Pendidiknya sendiri atau dari para Guru yang tampak semakin malas untuk mengembangkan kreatifitas sebagai guru ataupun pendidik dengan alasan "gajinya kurang". Padahal jika dilihat dan dihitung dengan apa yang dikerjakan sepertinya terlalu banyak gaji yang diterimanya. Banyak guru yang asal asalan ketika melaksanakan tugasnya sebagai pendidik meski tidak selalu berasal dari kemampuan Guru tersebut yang kurang, kadang juga karena atasan kurang menghargai dari kreatifitas Guru tersebut.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan jalan yang dilakukan Pemerintah adalah menyelenggarakan UAN dengan target nilai kelulusan, pada langkah awal bisa diterima dengan baikdan dijalankan dengan baik, tetapi langkah selanjutnya karena ketakutan dengan batasan nilai yang terus meningkat maka para Guru melakukan kecurangan dengan menjadikan dirinya sebagai joki UAN. Dilain pihak para pembuat soal UAN juga melakukan kecurangan dengan menurunkan tingkat kesulitan dari soal UAN dengan harapan peserta UAN banyak yang lulus.
Pada langkah berikutnya Pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan Sertifikasi Guru yang dengan bermacam macam sarat yang harus dipenuhi oleh para Guru. Dan sarat sarat tersebut memang pantas untuk dijalankan oleh seorang Guru sebagai pendidik agar pantas jika disebut sebagai GURU dengan kemampuan menguasai bidang yang akan diajarkan pada siswanya.
Salah satu sarat yang harus dipenuhi oleh para Guru didalam melaksanakan sertifikasi adalah Karya Tulis Ilmiah (KTI). Karena banyak faktor maka para Guru banyak yang malas untuk mebuat KTI, apalagi sekarang kopi paste karya orang lain tidak begitu sulit karena adanya tehnologi Informatika semacam komputer dan internet. Bagaimana jika tindakan kopi paste atau menggunakan jasa orang lain untuk membuat KTI diketahui oleh pihak yang berkepentingan dalam setandar sertifikasi Guru? seperti yang terjadi di Pekanbaru
PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menuturkan, sebanyak 1.700 guru di Riau telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat akibat tindak pemalsuan pembuatan karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi guru. Untuk membuat karya ilmiahnya, para guru tersebut menggunakan jasa calo.
Kepala Disdik Riau Irwan Effendi mengatakan, sebanyak 1.700 guru itu harus turun pangkat dari IV b kembali ke IV a. Penurunan pangkat itu sebagai sanksi yang diberikan karena adanya temuan pemalsuan dalam hasil karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Sedianya karya ilmiah tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guru sebagai salah satu proses kenaikan pangkat.
"Mereka tidak membuat karya ilmiah sendiri, tapi menggunakan jasa calo dan itu sudah konsekuensinya," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/1/2010).
"Kriterianya secara ketat ternyata bisa diawasi, dan di era otonomi hal ini tentu menjadi pelajaran berharga buat dinas pendidikan di daerah. Sejauh ini kami hanya bisa memonitor melalui biro kami, karena kewenangan itu tetap ada di daerah," ujar Muhadjir.
Itu masih hanya satu permasalahan yang sering dilakukan oleh oknum Guru yang kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, Dan masih banyak lagi hal hal yang menunjukkan kelemahan serta kemalasan seorang Guru.
Jika Gurunya seperti itu bagaimana dengan muridnya (Gurunya koruptor maka akan banyak menelorkan siswa koruptor juga). Satu lagi "Kapan di Jawa Proses Pengawasan Sertifikasi bisa diawasi dengan ketat seperti di Pekanbaru?"
Untuk meningkatkan mutu pendidikan jalan yang dilakukan Pemerintah adalah menyelenggarakan UAN dengan target nilai kelulusan, pada langkah awal bisa diterima dengan baikdan dijalankan dengan baik, tetapi langkah selanjutnya karena ketakutan dengan batasan nilai yang terus meningkat maka para Guru melakukan kecurangan dengan menjadikan dirinya sebagai joki UAN. Dilain pihak para pembuat soal UAN juga melakukan kecurangan dengan menurunkan tingkat kesulitan dari soal UAN dengan harapan peserta UAN banyak yang lulus.
Pada langkah berikutnya Pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan Sertifikasi Guru yang dengan bermacam macam sarat yang harus dipenuhi oleh para Guru. Dan sarat sarat tersebut memang pantas untuk dijalankan oleh seorang Guru sebagai pendidik agar pantas jika disebut sebagai GURU dengan kemampuan menguasai bidang yang akan diajarkan pada siswanya.
Salah satu sarat yang harus dipenuhi oleh para Guru didalam melaksanakan sertifikasi adalah Karya Tulis Ilmiah (KTI). Karena banyak faktor maka para Guru banyak yang malas untuk mebuat KTI, apalagi sekarang kopi paste karya orang lain tidak begitu sulit karena adanya tehnologi Informatika semacam komputer dan internet. Bagaimana jika tindakan kopi paste atau menggunakan jasa orang lain untuk membuat KTI diketahui oleh pihak yang berkepentingan dalam setandar sertifikasi Guru? seperti yang terjadi di Pekanbaru
PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menuturkan, sebanyak 1.700 guru di Riau telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat akibat tindak pemalsuan pembuatan karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi guru. Untuk membuat karya ilmiahnya, para guru tersebut menggunakan jasa calo.
Kepala Disdik Riau Irwan Effendi mengatakan, sebanyak 1.700 guru itu harus turun pangkat dari IV b kembali ke IV a. Penurunan pangkat itu sebagai sanksi yang diberikan karena adanya temuan pemalsuan dalam hasil karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Sedianya karya ilmiah tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guru sebagai salah satu proses kenaikan pangkat.
"Mereka tidak membuat karya ilmiah sendiri, tapi menggunakan jasa calo dan itu sudah konsekuensinya," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/1/2010).
"Kriterianya secara ketat ternyata bisa diawasi, dan di era otonomi hal ini tentu menjadi pelajaran berharga buat dinas pendidikan di daerah. Sejauh ini kami hanya bisa memonitor melalui biro kami, karena kewenangan itu tetap ada di daerah," ujar Muhadjir.
Itu masih hanya satu permasalahan yang sering dilakukan oleh oknum Guru yang kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, Dan masih banyak lagi hal hal yang menunjukkan kelemahan serta kemalasan seorang Guru.
Jika Gurunya seperti itu bagaimana dengan muridnya (Gurunya koruptor maka akan banyak menelorkan siswa koruptor juga). Satu lagi "Kapan di Jawa Proses Pengawasan Sertifikasi bisa diawasi dengan ketat seperti di Pekanbaru?"