Ketika seseorang menulis pada sebuah blog atau sedang chating dengan siapa saja bisa dianggap membocorkan rahasia negara jika kurang hati hati dalam tulisanya, karena sengaja atau tanpa sengaja kita pasti mengungkapkan sesuatu yg lebih terbuka dibanding ketika kita sedang ngobrol secara langsung, hal ini seperti yang dialami oleh Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International, mungkin tidak akan menjadi hal yang luar biasa di kemudian hari jika RUU Rahasia Negara akhirnya disahkan DPR.
Tanpa berniat mencemarkan, seseorang yang menyebarkan informasi, sadar atau tidak sadar, bisa diancam hukuman pidana jika informasi yang disebarkan masuk kategori ‘rahasia negara.'
Enda Nasution, seorang aktivis di dunia maya, mengaku terkejut dengan materi RUU yang sedemikian tidak adil bagi masyarakat sipil, terlebih komunitas internet, di mana bagi mereka keterbukaan informasi adalah makanan sehari-hari.
Dalam pasal 1 ayat 1 RUU Rahasia Negara disebutkan rahasia negara adalah rahasia tentang informasi termasuk benda dan kegiatan tertentu yang secara resmi ditetapkan oleh presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang? apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Dalam draf RUU Rahasia Negara yang pengesahannya tinggal di ujung tanduk ini, definisi rahasia negara adalah "rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu, yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI".
Kemudian, informasi yang temasuk kategori rahasia negara di antarannya informasi yang berkaitan dengan pertahanan negara, intelijen, hubungan luar negeri, dan ketahanan ekonomi nasional.
Untuk yang berkaitan dengan hubungan luar negeri misalnya, informasi hubungan luar negeri apa yang masuk kategori rahasia negara, tetap saja tidak jelas. Bahkan salah satu poin penjelasan informasi yang berkaitan dengan hubungan luar negeri masih besifat umum, yakni ‘informasi yang berkaitan dengan strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri’.
Strategi Politik Luar Negeri mana yang rahasia? Entahlah, namanya juga rahasia, tidak bisa disampaikan secara detail. Hanya presiden selaku penetap dan lembaga pengelola rahasia negara selaku pelaksana yang tahu secara detail mana yang rahasia dan mana yang bukan.
“Terus terang, kami masih konsen di UU ITE. Tetapi semua rangkaian UU yang represif akan kami kaji,” ujar Enda yang sering disebut presiden blogger Indonesia itu.
Bisa dibayangkan, jika suatu saat penikmat Facebook, Twitter, YouTube, mengupload atau menerima email informasi yang ternyata masuk kategori rahasia negara. Tanpa perlu menanyakan sadar atau tidak yang disebarkan rahasia negara, pelaku bisa diadili dengan sanksi pidana penjara dan denda maksimal yang mungkin berjuta kali lipat dari gadget kesayangannya.
Panitia Kerja (panja) RUU Rahasia Negara telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh dan/atau menyebarkan informasi rahasia negara kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun penjara (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia). Bahkan dalam kondisi perang, ancaman hukuman ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Anggota panja RUU Rahasia Negara Andreas Pareira mengatakan hadirnya UU Rahasia Negara di Indonesia akan memaksa masyarakat sipil, terutama yang bekerja di dunia penyebaran informasi, untuk lebih memahami secara baik tentang Rahasia Negara.
“Yang pasti ini akan memaksa kita semua, terutama mereka yang bekerja di dunia penyebaran informasi, terutama pers untuk memahami lebih detail tentang mana yang rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara,” ujarnya.
"Mengenai RUU Rahasia Negara tinggal ketok palu, tinggal disahkan mengingat sudah disepakati," kata Ketua DPRAgung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta , Senin (14/9/2009).
"Semua negara di dunia ini tidak ada yang tidak punya UU Rahasia Negara. Hanya Indonesia sendiri yang tidak punya UU Rahasia Negara," kata anggota Pansus RUU RN Effendi Choirie, Senin (14/9/2009).
"Pers bisa dibredel dan dinyatakan terlarang. Ini sangat fasis, lebih kejam dari aturan kolonial Belanda dan Jepang," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, saat dihubungi, Senin (14/9/2009). Sumber: vibizdaily.com
Semoga berguna bagi Blogger dan pengguna internet semuanya
Tanpa berniat mencemarkan, seseorang yang menyebarkan informasi, sadar atau tidak sadar, bisa diancam hukuman pidana jika informasi yang disebarkan masuk kategori ‘rahasia negara.'
Enda Nasution, seorang aktivis di dunia maya, mengaku terkejut dengan materi RUU yang sedemikian tidak adil bagi masyarakat sipil, terlebih komunitas internet, di mana bagi mereka keterbukaan informasi adalah makanan sehari-hari.
Dalam pasal 1 ayat 1 RUU Rahasia Negara disebutkan rahasia negara adalah rahasia tentang informasi termasuk benda dan kegiatan tertentu yang secara resmi ditetapkan oleh presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang? apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Dalam draf RUU Rahasia Negara yang pengesahannya tinggal di ujung tanduk ini, definisi rahasia negara adalah "rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu, yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI".
Kemudian, informasi yang temasuk kategori rahasia negara di antarannya informasi yang berkaitan dengan pertahanan negara, intelijen, hubungan luar negeri, dan ketahanan ekonomi nasional.
Untuk yang berkaitan dengan hubungan luar negeri misalnya, informasi hubungan luar negeri apa yang masuk kategori rahasia negara, tetap saja tidak jelas. Bahkan salah satu poin penjelasan informasi yang berkaitan dengan hubungan luar negeri masih besifat umum, yakni ‘informasi yang berkaitan dengan strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri’.
Strategi Politik Luar Negeri mana yang rahasia? Entahlah, namanya juga rahasia, tidak bisa disampaikan secara detail. Hanya presiden selaku penetap dan lembaga pengelola rahasia negara selaku pelaksana yang tahu secara detail mana yang rahasia dan mana yang bukan.
“Terus terang, kami masih konsen di UU ITE. Tetapi semua rangkaian UU yang represif akan kami kaji,” ujar Enda yang sering disebut presiden blogger Indonesia itu.
Bisa dibayangkan, jika suatu saat penikmat Facebook, Twitter, YouTube, mengupload atau menerima email informasi yang ternyata masuk kategori rahasia negara. Tanpa perlu menanyakan sadar atau tidak yang disebarkan rahasia negara, pelaku bisa diadili dengan sanksi pidana penjara dan denda maksimal yang mungkin berjuta kali lipat dari gadget kesayangannya.
Panitia Kerja (panja) RUU Rahasia Negara telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh dan/atau menyebarkan informasi rahasia negara kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun penjara (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia). Bahkan dalam kondisi perang, ancaman hukuman ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Anggota panja RUU Rahasia Negara Andreas Pareira mengatakan hadirnya UU Rahasia Negara di Indonesia akan memaksa masyarakat sipil, terutama yang bekerja di dunia penyebaran informasi, untuk lebih memahami secara baik tentang Rahasia Negara.
“Yang pasti ini akan memaksa kita semua, terutama mereka yang bekerja di dunia penyebaran informasi, terutama pers untuk memahami lebih detail tentang mana yang rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara,” ujarnya.
"Mengenai RUU Rahasia Negara tinggal ketok palu, tinggal disahkan mengingat sudah disepakati," kata Ketua DPR
"Semua negara di dunia ini tidak ada yang tidak punya UU Rahasia Negara. Hanya Indonesia sendiri yang tidak punya UU Rahasia Negara," kata anggota Pansus RUU RN Effendi Choirie, Senin (14/9/2009).
"Pers bisa dibredel dan dinyatakan terlarang. Ini sangat fasis, lebih kejam dari aturan kolonial Belanda dan Jepang," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, saat dihubungi, Senin (14/9/2009). Sumber: vibizdaily.com
Semoga berguna bagi Blogger dan pengguna internet semuanya