Stiker Antidenda Rp 50 Juta

Mulai bulan ini atau November, mobil yang belum memiliki stiker tanda lulus uji emisi terancam denda Rp 50 juta. Stiker itu bisa didapatkan di 238 bengkel resmi yang telah disertifikasi Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta.


"Bengkel itu tersebar di lima wilayah di Jakarta dengan 568 teknisi tersertifikasi. Setiap bengkel jelas kok, ada tandanya," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Ridwan P.

Uji emisi membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit dengan biaya sekitar Rp 50 ribu. Namun, pengendara juga dapat memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar BPLHD secara berkala.

Hari ini, Senin, 2 November, uji emisi gratis digelar di kantor Walikota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, mulai pukul 09.00 hingga 13.00. Sedangkan besok, uji emisi gratis digelar di depan Mal Kalibata, Jakarta Selatan.

Mengenai kemungkinan stiker tanda lulus uji emisi itu diperdagangkan, Ridwan mengatakan, "Kami selalu kontrol peredaran stiker itu di setiap bengkel, stiker juga sulit dipalsukan karena ada tanda hologram khusus."

Razia akan dilakukan terhadap seluruh kendaraan beroda tiga, empat atau lebih, dan angkutan umum. Sesuai Peraturan Daerah No 2Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, kendaraan yang tak lulus uji emisi terancam hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan wajib uji emisi bagi sepeda motor akan diberlakukan mulai tahun depan.

"Ini masalah perawatan, intinya kalau melakukan perawatan, pembakaran BBM sempurna dan berarti emisinya bagus," ujarnya. "Sanksi tetap akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum."


Digg Twitter Facebook
Home